Image Image

PPID

Klik Tombol From Perhomanan Informasi ..

Permohanan
Image Image

PPID

Klik Tombol From Perhomanan Informasi ..

Permohanan

Informasi Berkala

Informasi secara rutin sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Lihat Data

Informasi Setiap Saat

Informasi yang langsung diberikan kepada Pemohon informasi. Lihat Data

Informasi Serta Merta

Informasi wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan Lihat Data

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi.Lihat Data

Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. KM Kominfo No.117 Tahun 2010 dirubah menjadi KM Kominfo No. 1740 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemohon bisa datang langsung ke Kantor SMA Negeri 5 Kota Bukittinggi dengan mengisi formulir dengan kelengkapan data seperti KTP (Perorangan), KTP (Pimpinan Organisasi) dan juga bisa mengakses website ppid.sman5bukittinggi.sch.id/ppid/form-permohonan-informasi .

Berita Terbaru