1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi; 2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, efisien dan gratis; 3. Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) informasi publik; 4. Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya; 5. Menetapkan informasi yang dikecualiakan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang dapat diakses; dan 6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.